Skip to content

PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN — Sistem pendidikan merupakan suatu strategi yang digunakan untuk melakukan proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar para pelajar dapat secara aktif mengembangkan potensi di dalam dirinya yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan masyarakat. Tujuan dari sistem pendidikan yaitu untuk mengembangkan potensi dan mencerdaskan individu dengan lebih baik. Dengan tujuan ini, diharapkan mereka yang memiliki pendidikan dengan baik dapat memiliki kreativitas, pengetahuan, kepribadian, mandiri dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.

UNSUR SISTEM PENDIDIKAN — Terdiri dari 3 unsur pokok, Diantaranya yaitu: 

  1. Unsur masukan yaitu peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang terdiri dari (bakat, minat, kemampuan dan keadaan jasmani).
  2. Unsur usaha adalah proses pendidikan yang terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, metode belajar dan lain-lain.
  3. Unsur hasil usaha adalah hasil pendidikan yang meliputi hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan).

KOMPONEN SISTEM PENDIDIKAN — Terdiri dari: 

  1. Tujuan dan Prioritas, fungsinya mengarahkan kegiatan sistem. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem pendidikan dan urutan pelaksanaannya.
  2. Peserta Didik, fungsinya ialah belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.
  3. Manajemen atau Pengelolaan, fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai sistem pendidikan. Komponen ini bersumber pada sistem nilai dan cita-cita yang merupakan pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem pendidikan.
  4. Struktur dan Jadwal Waktu, fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan.
  5. Isi dan Bahan Pengajaran, fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik. Selain itu untuk mengarahkan dan memolakan kegiatan-kegiatan dalam proses pendidikan.
  6. Guru dan Pelaksana, fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik. Selain itu, guru dan pelaksana juga berfungsi sebagai pembimbing, pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.
  7. Alat Bantu Belajar, maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat tercapainya tujuan pendidikan.
  8. Fasilitas, fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.
  9. Teknologi, fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud dengan teknologi ialah semua teknik yang digunakan sehingga sistem pendidikan berjalan dengan efisien dan efektif.
  10. Pengawasan Mutu, fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan.
  11. Penelitian, fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sistem pendidikan.
  12. Biaya, fungsinya melancarkan proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi sistem pendidikan.
Exit mobile version